Visa untuk investor di Bali: KITAS, golden visa, dan apa yang dilarang dengan visa turis (2026)
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Visa yang Anda perlukan tergantung pada apa yang Anda lakukan di Bali: tinggal, berinvestasi, atau bekerja. Kesalahan di sini mahal akibatnya, bahkan bisa sampai deportasi.
KITAS investor
- Diberikan kepada pemegang saham perusahaan milik warga asing (PT PMA). Kepemilikan saham investor itu sendiri minimal 10 miliar rupiah.
- Modal harus benar-benar disetor. Perusahaan wajib menyetor minimal 2,5 miliar dan tidak menariknya selama 12 bulan. Skema «notaris mencatat saham tanpa uang» adalah keterangan palsu dalam dokumen.
- Tentang perusahaannya selengkapnya - di artikel tentang PT PMA pada 2026.
Golden visa
- 5 atau 10 tahun.
- Untuk orang pribadi yang mendirikan perusahaan: investasi $2,5 juta untuk 5 tahun atau $5 juta untuk 10 tahun.
- Untuk orang pribadi tanpa perusahaan (surat berharga negara, saham, deposito): $350.000 untuk 5 tahun atau $700.000 untuk 10 tahun.
- Visa ini tidak memberi hak atas kewarganegaraan. Kewarganegaraan diperoleh menurut aturan umum: 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, ujian, dan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
Visa rumah kedua
Untuk yang ingin tinggal, bukan bekerja. Selengkapnya - di artikel tentang visa rumah kedua.
Yang dilarang dengan visa turis
- Bekerja dan mendapat penghasilan di Indonesia.
- Mempromosikan jasa Anda di Bali di media sosial jika itu terlihat seperti bekerja di tempat.
- Sanksi menurut Undang-Undang Keimigrasian: paling lama 5 tahun atau paling banyak 500 juta rupiah. Deportasi adalah tindakan administratif, tidak perlu putusan pengadilan.
Jika Anda menyewakan hunian kepada warga asing
Setiap tamu warga asing wajib dilaporkan ke Imigrasi lewat aplikasi APOA. Dendanya paling banyak 25 juta rupiah. Selengkapnya - di artikel tentang APOA.
Apa yang berubah
- Visa B211 sudah tidak ada. Sekarang visa ditandai dengan indeks C dan D.
- Pada Oktober 2024 Undang-Undang Keimigrasian diubah (No. 63 Tahun 2024). Penangkalan - paling lama 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun lagi, jika mengancam keamanan - seumur hidup.
- Visa C18 untuk calon karyawan sejak 14.06.2025 - 90 hari tanpa perpanjangan.
Catatan redaksi
Redaksi Balinsky · 12 Oktober 2026. Teks ini sudah dicocokkan dengan peraturan Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.
Pembaruan: dalam salah satu ulasan disarankan menaikkan nilai saham untuk KITAS di notaris tanpa menyetor apa pun. Ini tidak boleh dilakukan. Kami menghapus visa B211 yang sudah usang dan syarat lama visa C18.
Materi yang menjadi dasar artikel ini: https://t.me/BaliLawyer/19, https://t.me/BaliLawyer/95, https://t.me/BaliLawyer/119, https://t.me/BaliLawyer/126, https://t.me/BaliLawyer/138, https://t.me/BaliLawyer/148, https://t.me/BaliLawyer/166
Sumber
- Undang-Undang Keimigrasian, Pasal 122: https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-6-tahun-2011/pasal-122
- Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Keimigrasian: https://peraturan.bpk.go.id/Details/304897
- Direktorat Jenderal Imigrasi tentang visa C18: https://imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/06/16/ditjen-imigrasi-perbarui-aturan-visa-kunjungan-untuk-calon-tka-dalam-uji-coba
- Direktorat Jenderal Imigrasi tentang APOA: https://imigrasi.go.id/berita/2025/03/26/pengelola-penginapan-wajib-lapor-keberadaan-tamu-asing-lewat-apoa
- ASEAN Briefing tentang golden visa: https://www.aseanbriefing.com/news/indonesia-launches-golden-visa-to-drive-investment/
- Syarat KITAS investor: https://xpnd.co.id/guides/kitas-investor-guide-exemption-dkp-tka-minimum-shareholding/