Pajak 0,5% dari omzet pada 2026: siapa yang masih bisa memakainya dan siapa yang kehilangan
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Selama bertahun-tahun usaha kecil di Indonesia bisa membayar 0,5% dari omzet sebagai pengganti pajak penghasilan atas laba. Sejak 22 April 2026 berlaku Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026, dan aturannya berubah.
Siapa yang masih bisa memakai 0,5%
- Wajib pajak orang pribadi yang berusaha.
- Perseroan dengan satu pendiri (PT perorangan).
- Koperasi.
Untuk orang pribadi dan perseroan dengan satu pendiri, batas jangka waktunya dihapus. Sebelumnya tarif ini berlaku 7 dan 4 tahun.
Siapa yang kehilangan
- PT biasa, termasuk perusahaan milik warga asing (PT PMA).
- Persekutuan CV dan firma, badan usaha milik desa (BUMDes).
Yang sudah memakai tarif 0,5% boleh tetap memakainya sampai jangka waktunya habis.
Batas omzet
- Tarif ini berlaku jika omzet sampai 4,8 miliar rupiah per tahun.
- Yang dihitung adalah seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri.
- Omzet seseorang dan perseroan perorangannya dijumlahkan. Omzet suami dan istri sudah dijumlahkan sejak dulu.
Memecah usaha dan membeli perusahaan jadi
- Memecah usaha menjadi beberapa badan hukum supaya masing-masing di bawah batas bisa dianggap penghindaran pajak oleh kantor pajak, lalu pajaknya dihitung ulang (aturan antipenghindaran, Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022). Batas waktu penagihan kembali 5 tahun.
- Membeli perusahaan jadi yang berdiri tahun 2025 demi tarif 0,5% berisiko karena alasan yang sama.
Lalu bagaimana dengan PT biasa
Pajak penghasilan badan 22%. Untuk perusahaan dengan omzet sampai 50 miliar rupiah ada pengurangan tarif 50% atas sebagian laba.
Catatan redaksi
Redaksi Balinsky · 12 Oktober 2026. Teks ini sudah dicocokkan dengan peraturan Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.
Pembaruan: dalam salah satu ulasan disebutkan bahwa batas 4,8 miliar kini berlaku gabungan untuk semua perusahaan milik pemilik, dan ada saran untuk «sebisa mungkin menyembunyikan» skemanya. Yang dijumlahkan hanya orang pribadi dan perseroan perorangannya. Menyembunyikan skema dari kantor pajak tidak boleh.
Materi yang menjadi dasar artikel ini: https://t.me/BaliLawyer/183, https://t.me/BaliLawyer/189
Sumber
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 (situs Direktorat Jenderal Pajak, PDF): https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2026-06/Peraturan%20Pemerintah%20nomor%2020%20Tahun%202026.pdf
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id