Visa Second Home di Bali: alternatif beli properti untuk tinggal jangka panjang
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Tidak semua orang yang ingin tinggal lama di Bali perlu membeli properti. Visa Second Home memberi hak untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun tanpa sponsor perusahaan lokal. Berikut penjelasan siapa yang cocok dan apa bedanya dengan membeli properti.
Apa itu. Visa tinggal jangka panjang untuk warga asing beraset tinggi, diluncurkan oleh imigrasi Indonesia pada Oktober 2022 (bagian dari keluarga visa E33). Visa ini memungkinkan tinggal lama tanpa terikat pada pekerjaan atau perusahaan.
Syarat dasar:
— masa tinggal — 5 atau 10 tahun;
— bukti finansial — deposito minimal 2 miliar rupiah (sekitar $130 ribu) di rekening bank Indonesia; sebagai alternatif — kepemilikan properti yang memenuhi syarat di Indonesia (dengan ambang harga tinggi);
— tidak perlu sponsor pemberi kerja;
— biaya negara untuk pengajuan — 3 juta rupiah.
Apa yang boleh dan tidak boleh:
— boleh: tinggal, belajar, berinvestasi;
— tidak boleh: bekerja sebagai karyawan di Indonesia — ini bukan visa kerja.
Perbedaannya dengan jalur lain:
— KITAS investor mengharuskan membuka perusahaan PT PMA dan menjalankan bisnis; Visa Second Home hanya mensyaratkan deposito yang “dibekukan” (atau properti), tetapi tidak memberi hak untuk menjalankan bisnis operasional;
— ini bukan visa turis dan bukan visa digital nomad — untuk pekerja remote ada KITAS terpisah (E33G) dengan syarat berbeda.
Kaitannya dengan properti. Visa Second Home memberi status residensi yang legal, dan status ini menjadi salah satu syarat agar warga asing bisa memiliki titel Hak Pakai atas nama sendiri. Artinya, visa jangka panjang dan pembelian melalui Hak Pakai bisa saling terkait (lebih lanjut — di artikel kami tentang leasehold dan freehold).
Cocok untuk siapa:
— ingin tinggal di Bali selama 5–10 tahun, tetapi belum siap membuka perusahaan atau membeli properti sekarang;
— punya modal yang bisa “diparkir” dalam deposito;
— membutuhkan status yang stabil tanpa perpanjangan KITAS setiap tahun.
Penting: nominal pasti, syarat bank, dan daftar dokumen dapat berubah secara berkala oleh imigrasi. Sebelum mengajukan, selalu cek situs resmi imigrasi di imigrasi.go.id, bukan hanya blog.
Sumber:
— Ditjen Imigrasi, пресс-релиз о запуске Second Home Visa (25.10.2022): https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2022/10/25/siaran-pers-ditjen-imigrasi-resmi-luncurkan-aturan-second-home-visa
— Иммиграционная служба Индонезии: https://www.imigrasi.go.id/