Perusahaan milik warga asing (PT PMA) di Bali: apa yang berubah pada 2025–2026
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Bagi yang sedang mendirikan perusahaan di Bali atau sudah menjalankan usaha lewat perusahaan, banyak hal berubah dalam setahun terakhir. Berikut yang terpenting.
Modal: 2,5 miliar, bukan 10 miliar
- Sejak 2 Oktober 2025 berlaku Peraturan Kementerian Investasi No. 5 Tahun 2025.
- Modal yang wajib disetor minimal 2,5 miliar rupiah, dan selama 12 bulan uang ini tidak boleh ditarik.
- Syarat terpisah untuk rencana investasi tetap ada: lebih dari 10 miliar rupiah untuk setiap bidang usaha di setiap lokasi. Tanah dan bangunan biasanya tidak dihitung, tetapi ada pengecualian untuk properti dan perhotelan - pastikan untuk kasus Anda.
- KITAS investor mensyaratkan kepemilikan saham investor itu sendiri minimal 10 miliar rupiah. Menurut para konsultan, aturan ini tidak berubah.
- Mencatatkan modal di notaris tanpa benar-benar menyetornya tidak boleh. Itu keterangan palsu dalam dokumen, dan akibatnya KITAS dicabut serta dideportasi.
Kegiatan usaha utama dan penunjang
Kegiatan penunjang yang tidak menghasilkan pendapatan tidak memerlukan modal tersendiri dan tidak perlu mengubah anggaran dasar. Selengkapnya - di artikel tentang peraturan No. 5 Tahun 2025.
Klasifikasi baku lapangan usaha baru (KBLI 2025)
- Ditetapkan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 pada Desember 2025.
- Berlaku di sistem perizinan OSS sejak pertengahan Juni 2026.
- Izin lama tetap berlaku. Anggaran dasar diubah hanya jika inti kegiatan usaha berubah (surat edaran bersama tanggal 25.03.2026).
Sewa harian
- Sejak 1 April 2026 Booking, Airbnb, dan platform lain menurunkan properti yang tidak berstatus Terdaftar dan Berizin.
- Menurut Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021, kode «vila» dicadangkan untuk usaha kecil dan koperasi. Hotel terbuka untuk perusahaan milik warga asing.
- Izin Pondok Wisata untuk rumah tamu milik warga setempat, tidak cocok untuk warga asing.
- Pada 2026 Bali membatasi pendaftaran perusahaan asing baru untuk sebagian bidang usaha. Daftar resmi lengkapnya tidak ada - periksa kode Anda di OSS sebelum membeli.
Laporan
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - setiap triwulan.
- Laporan tahunan perusahaan - paling lambat 30 Juni, sesuai Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025. Mulai November 2026, jika tidak menyampaikannya, akses ke daftar perseroan diblokir.
Pajak 0,5% tidak lagi untuk PT PMA
Selengkapnya - di artikel tentang pajak 0,5% pada 2026.
Catatan redaksi
Redaksi Balinsky · 12 Oktober 2026. Teks ini sudah dicocokkan dengan peraturan Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.
Pembaruan: dalam salah satu ulasan (Oktober 2025) disebutkan bahwa modal minimum tetap 10 miliar dan «tidak ada perubahan». Ini keliru: yang wajib disetor mulai 2,5 miliar, batas 10 miliar hanya tersisa untuk rencana investasi.
Materi yang menjadi dasar artikel ini: https://t.me/BaliLawyer/158, https://t.me/BaliLawyer/159, https://t.me/BaliLawyer/170, https://t.me/BaliLawyer/171, https://t.me/BaliLawyer/172, https://t.me/BaliLawyer/185, https://t.me/BaliLawyer/186, https://t.me/BaliLawyer/187
Sumber
- SSEK tentang peraturan No. 5 Tahun 2025: https://www.ssek.com/blog/indonesia-issues-bkpm-regulation-no-5-of-2025-to-implement-updated-risk-based-business-licensing-framework/
- Withers tentang penurunan modal: https://www.withersworldwide.com/en-gb/insight/read/indonesia-eases-foreign-capital-rules-key-takeaways-from-bkpm-regulation-no-5-of-2025
- Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 (basis data peraturan resmi): https://peraturan.bpk.go.id/Details/168534/perpres-no-49-tahun-2021
- Sistem perizinan OSS: https://oss.go.id
- Kementerian Pariwisata tentang izin untuk platform (Bisnis.com): https://ekonomi.bisnis.com/read/20260204/12/1950141/menpar-beri-tenggat-vila-cs-wajib-berizin-per-31-maret-2026
- DDTC tentang laporan tahunan: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819732/
- DDTC tentang peralihan ke KBLI 2025: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820175/