Aturan Baru Kementerian Investasi No.5/2025: kegiatan utama dan pendukung, izin lebih sederhana, serta kemitraan wajib untuk PT PMA

AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Diterbitkan 12 November 2025
Aturan Baru Kementerian Investasi No.5/2025: kegiatan utama dan pendukung, izin lebih sederhana, serta kemitraan wajib untuk PT PMA
Mari lanjut membahas regulasi baru Kementerian Investasi No. 5 Tahun 2025 tertanggal 01 Oktober 2025 Kegiatan Utama dan Pendukung (Pasal 35) Kegiatan utama adalah jenis usaha yang menjadi sumber pendapatan atau menghasilkan laba bagi perusahaan. Kegiatan utama wajib dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam perubahan akta yang telah disahkan di AHU. Kegiatan pendukung diklasifikasikan sebagai penunjang dari kegiatan utama. KBLI untuk kegiatan pendukung tidak boleh sama dengan KBLI kegiatan utama. Jika kegiatan pendukung tidak menghasilkan pendapatan/laba, maka kegiatan tersebut dibebaskan dari pemeriksaan ketentuan terkait nilai investasi dan modal, serta tidak wajib mengubah akta perusahaan untuk menambahkan KBLI tersebut. Namun jika menghasilkan pendapatan, maka kewajiban tersebut tetap berlaku. Diperkenalkan mekanisme yang mempermudah perolehan perizinan (Pasal 41 - 46) Perusahaan yang menyewa ruang di pusat perbelanjaan, business center, dan sejenisnya, dapat menggunakan izin utama yang telah diperoleh pemilik gedung untuk pengurusan izin usahanya. Daftar izin tersebut mencakup KKPR, PBG, SLF, serta izin lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL). Tidak perlu mengurus KKPR baru untuk penambahan kapasitas, penambahan jenis kegiatan usaha, atau integrasi dengan bisnis yang sudah ada di lokasi yang sama. Untuk kegiatan pendukung di area yang sama dengan kegiatan utama, dapat digunakan izin (KKPR, PBG, SLF, SPPL, UKL-UPL, AMDAL) yang telah diperoleh untuk kegiatan utama. Kemitraan Wajib (Pasal 244-245) Kemitraan ini diwajibkan untuk aktivasi beberapa KBLI tertentu. Dalam deskripsi di OSS terdapat catatan berikut: Kerja sama dengan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 “tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal”. Total ada 59 KBLI dalam Lampiran II Peraturan tersebut. Berikut beberapa yang paling sering digunakan oleh PT PMA: 23951 Industri semen 32112 Industri perhiasan: barang dari logam mulia untuk penggunaan pribadi 32113 Barang perhiasan dari logam mulia yang tidak ditujukan untuk penggunaan pribadi 32120 Produksi perhiasan imitasi dan barang sejenis 32903 Industri kerajinan yang tidak termasuk dalam kelompok lain 41012 Konstruksi gedung perkantoran 41013 Konstruksi gedung industri 77311 Penyewaan sarana transportasi selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih 77394 Sewa dan leasing tanpa hak opsi untuk peralatan dan perlengkapan kantor 77399 Sewa dan leasing tanpa hak opsi untuk mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak termasuk kategori lain 95120 Reparasi peralatan komunikasi 95210 Reparasi elektronik rumah tangga Untuk pendaftaran izin usaha dengan KBLI tersebut, pelaku usaha besar (PT PMA) kini tidak cukup hanya menjalin kemitraan dengan UMKM seperti sebelumnya (meski praktiknya dulu jarang dilakukan), tetapi juga wajib mengonfirmasinya melalui pernyataan resmi di sistem OSS (contoh pernyataan ditambahkan di komentar).

Artikel lainnya