Vila dan rumah di Ubud · gaya Tropis modern

5 properti
Villa Ubud Dream di Ubud 103 m² 2 Kamar

Villa Ubud Dream di Ubud 103 m² 2 Kamar

Rp 4.182.000.000
2 BRRumah: 82 Luas tanah: 65 Ubud
Villa MOON ROCK VILLA 2.0 di Ubud

Villa MOON ROCK VILLA 2.0 di Ubud

Rp 5.707.200.000
2 BRRumah: 116 Ubud
Villa BAMBOOLINA di Ubud 200 m² 4 Kamar

Villa BAMBOOLINA di Ubud 200 m² 4 Kamar

Rp 8.036.000.000
4 BRRumah: 200 Luas tanah: 350 Ubud
Garden Villa II di Ubud - 486 m², 3 Kamar

Garden Villa II di Ubud - 486 m², 3 Kamar

Rp 6.806.000.000
3 BRRumah: 486 Ubud
Villa Dewa Dewi di Ubud 190 m²

Villa Dewa Dewi di Ubud 190 m²

Rp 5.740.000.000
3 BRRumah: 190 Luas tanah: 450 Ubud
Dapatkan notifikasi Telegram untuk objek baru sesuai filter ini
Sekali sehari pukul 10:00 — hanya objek baru, tanpa spam.

Lihat juga

Vila dan rumah di Ubud di Bali — katalog

Vila dan rumah di Ubud. Lihat foto, luas tanah dan bangunan, harga, dan detailnya.

Ubud — vila di antara hutan dan sawah terasering. Cocok bagi pembeli yang menginginkan privasi dan alam jauh dari pantai.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa beda vila dan apartemen?+

Vila adalah rumah berdiri sendiri di atas lahannya sendiri dengan kolam renang dan taman pribadi. Apartemen adalah unit di dalam kompleks bersama, biasanya tanpa lahan sendiri.

Berapa harga vila di Bali?+

Vila 1 kamar tidur mulai dari $150–250 rb. Vila 2–3 kamar tidur di Canggu/Bukit mulai dari $350 rb. Vila premium dengan pemandangan mencapai $1,5–3 jt.

Bisakah orang asing membeli vila di Bali?+

Ya — melalui hak sewa (biasanya 25–80 tahun) atau melalui perusahaan PT PMA. Transaksi ditutup di notaris PPAT.

Berapa imbal hasil vila sewa?+

Menurut perhitungan Balinsky (September 2026, 359 vila dijual dan 6.305 vila disewakan), vila 2 kamar tidur median menghasilkan sekitar 10% kotor dan 5% bersih per tahun pada okupansi 65%; vila 1 kamar tidur sekitar 14% dan 7%. Musim berpengaruh: Des–Mar dan Jul–Agu adalah puncaknya.

Apa yang perlu diperiksa sebelum membeli?+

Masa hak sewa dan perpanjangan, izin PBG / SLF, zonasi tanah, sambungan air/listrik, adanya perusahaan pengelola, dan jalur kepemilikan (notaris PPAT).