KUHP baru Indonesia sejak 2 Januari 2026: yang penting diketahui warga asing
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Sejak 2 Januari 2026 di Indonesia berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023). KUHP ini menggantikan kitab tahun 1918. Pada awal 2026 KUHP baru sudah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026. Berikut yang menyangkut warga asing di Bali.
Kehidupan pribadi
- Hubungan seks di luar nikah (Pasal 411) dan kumpul kebo tanpa ikatan perkawinan (Pasal 412) adalah tindak pidana. Tetapi perkara hanya diproses atas pengaduan suami atau istri, orang tua, atau anak. Tanpa pengaduan seperti itu polisi tidak memulai perkara.
- Menghasut orang untuk meninggalkan agamanya - paling lama 2 tahun (Pasal 302).
Ucapan dan internet
- Menyebarkan informasi yang diketahui bohong sehingga menimbulkan kerusuhan - paling lama 6 tahun (Pasal 263).
- Penghinaan terhadap presiden - hanya atas pengaduan presiden sendiri.
- Penyebaran ajaran komunisme - paling lama 4 tahun (Pasal 188).
- Pencemaran nama baik perusahaan menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mungkin: pengaduan hanya bisa diajukan oleh orang perseorangan. Pada 2025 hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kekerasan dan penipuan
- Penganiayaan - paling lama 2,5 tahun. Luka berat - paling lama 5 tahun. Jika korban meninggal - paling lama 7 tahun (Pasal 466).
- Penipuan - Pasal 492. Termasuk berbohong kepada asuransi tentang penyebab cedera.
- Akses ilegal ke komputer orang lain - paling lama 6, 7, atau 8 tahun, tergantung ayat pasalnya (Pasal 332).
Konten eksplisit
Menyebarkannya dilarang (Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Menyimpan untuk diri sendiri tidak dilarang undang-undang, hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Catatan redaksi
Redaksi Balinsky · 12 Oktober 2026. Teks ini sudah dicocokkan dengan peraturan Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.
Pembaruan: dalam ulasan-ulasan awal KUHP digambarkan sebagai aturan yang akan datang, tanggal berlakunya disebut 1 Januari, dan nomor pasal tentang kumpul kebo serta ancaman hukuman untuk penganiayaan tertukar. Kami menambahkan bahwa perusahaan tidak bisa mengajukan pengaduan pencemaran nama baik.
Materi yang menjadi dasar artikel ini: https://t.me/BaliLawyer/81, https://t.me/BaliLawyer/87, https://t.me/BaliLawyer/120, https://t.me/BaliLawyer/124, https://t.me/BaliLawyer/130, https://t.me/BaliLawyer/167
Sumber
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023: https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2023
- Pasal 466 (penganiayaan): https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2023/pasal-466
- Hukumonline tentang pasal kumpul kebo: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-pengaturan-perzinaan--kohabitasi--dan-perkosaan-dalam-kuhp-baru-lt647fe9d311227/
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan No. 1 Tahun 2024: https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2024
- Hukumonline tentang menyimpan untuk diri sendiri: https://www.hukumonline.com/berita/a/menyimpan-koleksi-pornografi-tidak-dilarang--lt4db71f82a8a9c/