Pajak properti di Bali: PPh, PBB, BPHTB, Meterai
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Sistem pajak properti di Indonesia untuk pemilik aset berbeda dengan di Rusia atau Eropa. Berikut empat pajak dan pungutan utama yang perlu Anda pahami.
1. PPh (Pajak Penghasilan) — pajak atas penghasilan
Jika Anda menjual properti di Bali, penjual membayar PPh sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Pemotongan ini biasanya dilakukan melalui notaris saat proses penandatanganan.
Jika properti disewakan, pajak atas pendapatan sewa adalah 10% (untuk non-residen) atau tarif progresif 5–35% (untuk residen dengan NPWP). Pajak ini juga bisa dibayarkan melalui PMA — dalam hal ini berlaku tarif pajak badan sebesar 22%.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan
Dibayar oleh pembeli saat transaksi diproses. Tarifnya 5% dari nilai properti dikurangi batas tidak kena pajak (NJOPTKP), yang berbeda di tiap kabupaten/kota; di Bali rata-rata sekitar 60 juta rupiah. Pembayaran pajak biasanya diproses melalui notaris.
3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) — pajak tahunan atas tanah dan bangunan
Dibayar setiap tahun oleh pemilik. Tarifnya sekitar 0,1–0,3% dari NJOP (nilai jual objek pajak versi pemerintah). NJOP umumnya 3–5 kali lebih rendah dari harga pasar, sehingga beban riilnya relatif kecil. Untuk vila senilai $200 000, PBB biasanya berada di kisaran $100–300 per tahun.
4. Meterai — bea meterai
Ini adalah bea kecil pada dokumen, diatur oleh Peraturan 134/PMK.03/2021 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020. Nilainya 10 000 rupiah per meterai (sekitar $0,6). Berlaku untuk dokumen dengan nilai di atas 5 juta rupiah, termasuk perjanjian sewa, perjanjian jual beli, dan surat kuasa. Sejak 2021, e-Meterai juga telah diakui secara resmi.
Kesalahan umum investor pemula adalah mengira PBB sudah mencakup seluruh beban pajak. Padahal, dalam perhitungan tahunan Anda juga perlu memasukkan biaya lisensi (jika properti disewakan), fee manajemen properti, asuransi, dan layanan hukum berkala untuk perpanjangan izin.
Yang sebaiknya dilakukan di awal:
— Urus NPWP (nomor pajak). Ini memberi akses ke potongan pajak dan tarif yang lebih wajar.
— Buka rekening bank terpisah untuk pendapatan sewa agar tidak tercampur dengan pengeluaran pribadi.
— Gunakan akuntan outsourcing lokal. Di Bali biayanya sekitar 1,5–3 juta rupiah per bulan dan bisa mengurangi 90% pekerjaan administrasi pajak.
Jika Anda beroperasi melalui PMA, struktur pajaknya berbeda — di luar PPh pribadi, ada tambahan pajak badan perusahaan 22% serta kewajiban laporan tahunan.