5 peta penting sebelum beli tanah di Bali
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
"Warna zona di peta tanah bukan satu-satunya hal yang perlu dicek.
Sebelum membeli tanah atau mulai membangun, selalu periksa 5 peta berikut juga.
1. LP2B - lahan untuk pertanian pangan. Di area ini tidak boleh membangun. Sudah ada kasus pekerjaan dihentikan setelah proyek dimulai.
2. Rencana jaringan transportasi - jalan masa depan, simpang susun, bahkan kadang jalur metro. Jika tanah Anda masuk koridor jalan, negara bisa mengambil alih lahan, dan PBG serta SLF tidak akan diterbitkan.
3. Cagar budaya - pura, situs bersejarah. Pembatasannya bisa dari hampir larangan total sampai aturan yang lebih ringan. Tergantung wilayahnya.
4. Tempat suci dan tradisi lokal - pura, altar, area dengan aturan awig-awig. Bisa ada kewajiban menyediakan akses, parkir, setback, tinggi bangunan, warna, atau bentuk tertentu.
5. Zona risiko bencana - tsunami, longsor, dan sebagainya. Di area ini aturannya lebih ketat, koefisien bangunan lebih rendah. Misalnya, KDB bisa bukan 50%, tetapi 40%.
Sumber (https://t.me/BaliLawyer/154)
"