4 foto
Kompleks hunian · Nyanyi

The Sense

Apartemen, Penthouse · Nyanyi, Bali · serah terima 2027 · 50 unit
70%
Dalam pembangunan · perkiraan ~70%
Unit mulai dari Rp 2.624.000.000

Fakta utama

Tipe unit
Apartemen, Penthouse
Serah terima
2027
Unit
50
Wilayah
Nyanyi
Ke bandara
15 km

Unit tersedia

3 apartemen dipublikasikan di The Sense

Lokasi

Nyanyi, Kediri, Tabanan Regency, Bali

Where foreign tourists go

Density of places tourists actually visit: restaurants, bars, beach clubs, wellness.

Investor:
property in a lively zone rents higher and sits empty less
To live in:
see whether it is quiet or the centre of evening traffic
Agent:
a picture instead of the words “great location”

The figures in this block open after sign-in

No password — we email you a six-digit code. Your email is used only to sign you in.

Buka di Google Maps
Tentang wilayah · Nyanyi

Kawasan tren berikutnya setelah Pererenan — pantai yang masih alami, titik masuk awal.

Nyanyi adalah jalur pesisir sempit di utara Tanah Lot dan Pererenan. Beberapa tahun lalu masih murni lahan pertanian; kini beach club, hotel butik, dan vila sewa pertama mulai bermunculan. Inilah «Pererenan berikutnya» dalam lintasan pembangunan.

Masuk lebih awalHorizon 3-5 tahunMurni untuk disewakanPantai yang tenang
Semua kompleks hunian di Nyanyi

Sinyal investasi

Serah terima
Serah terima 2027

Pengembang

Dibangun oleh
Nuanu & Artem
3.3Keandalan Balinsky · 0 selesai
Pengembang

Proyek lain di Nyanyi

Terkait

Pertanyaan yang sering diajukan

Di mana lokasi The Sense?+

Kompleks hunian The Sense berada di Nyanyi, Bali, Indonesia.

Berapa jangka waktu hak sewa di The Sense?+

Tanyakan jangka waktu hak sewa kepada pengembang. Untuk sebagian besar proyek di Bali — 25–80 tahun dengan opsi perpanjangan.

Bisakah warga asing membeli unit di The Sense?+

Ya. Transaksi dilakukan melalui skema hak sewa (leasehold, sewa tanah jangka panjang) di notaris PPAT. Warga asing membeli dengan cara yang sama seperti penduduk lokal.

Dokumen apa yang harus dimiliki kompleks?+

Yang utama adalah PBG (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi). Tanpa SLF, unit tidak dapat disewakan secara legal. Dokumen terlihat di atas pada blok «Fakta utama».