BIG BALI GROUP memperoleh izin mendirikan bangunan PBG

Pengembang BIG BALI GROUP menyatakan telah menerima PBG.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin mendirikan bangunan di Indonesia. Dokumen ini menggantikan IMB yang berlaku sebelumnya.
Dalam materi pengembang, perolehan PBG disebut sebagai langkah menuju realisasi proyek. Pengembang juga menyebut pembangunan tersebut legal.
Tanggal penerbitan, nomor dokumen, dan luas objek tidak disebutkan.
Sumber: pernyataan pengembang BIG BALI GROUP, 2026-10-09.
