Papan nama di Bali wajib beraksara Bali paling lambat April 2027

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas waktu April 2027 agar papan nama memakai aksara Bali.
Aturan ini berlaku sejak 2018 (Pergub No. 80). Aturan berlaku untuk hotel, restoran dan warung, toko, kantor, fasilitas pariwisata, serta lembaga swasta dan pemerintah. Aksara Bali ditempatkan di atas, huruf Latin di bawah, dengan ukuran yang sama.
Sanksi bagi yang terlambat belum diumumkan.
Artinya bagi pembeli: jika Anda membeli vila sewaan, hotel, atau ruang usaha, periksa papan namanya. Mengganti papan nama tidak mahal, tetapi sebaiknya selesai sebelum April 2027 — tanyakan ke perusahaan pengelola siapa yang akan mengurusnya.