Bali mengingatkan: layanan untuk turis asing dan lokal harus sama
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK Bali) meminta pelaku usaha pariwisata melayani semua tamu secara setara - baik asing maupun Indonesia.
Imbauan ini muncul setelah keluhan di media dan media sosial: wisatawan domestik merasa diperlakukan lebih buruk daripada wisatawan asing.
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya mengingatkan bahwa UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 melarang diskriminasi terhadap konsumen. Ini berlaku untuk hotel, vila, restoran, agen perjalanan, dan transportasi.
Artinya bagi pembeli: jika Anda berencana menyewakan vila, syarat dan layanan harus sama untuk semua tamu. Orang Indonesia juga tamu Anda, dan keluhan perlakuan tidak setara merusak ulasan.