SLF (Sertifikat Laik Fungsi): fungsi, cara urus, dan risikonya tanpa dokumen ini

AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Diterbitkan 13 Agustus 2025
SLF (Sertifikat Laik Fungsi): fungsi, cara urus, dan risikonya tanpa dokumen ini
SLF - Sertifikat Laik Fungsi - sertifikat kelayakan fungsi bangunan Apa itu SLF? SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat dari instansi pemerintah yang menyatakan bangunan layak digunakan. Dokumen ini wajib diperoleh sebelum bangunan mulai dioperasikan. Siapa yang menerbitkan: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui sistem SIMBG. Masa berlaku: - 20 tahun - untuk rumah tinggal - 5 tahun - untuk semua bangunan lainnya Apa yang diperiksa: - kesesuaian dengan proyek - aspek keselamatan (balok, jalur evakuasi, proteksi kebakaran, instalasi listrik, dll.) - kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen - kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan bangunan Dokumen yang dibutuhkan: – gambar, rencana teknis, protokol hasil pengujian - foto bangunan, ID, pajak PBB, perjanjian atas tanah - sertifikat tata ruang (SKRK), izin IPPT - dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL), dll. Risiko: - Tanpa SLF, bangunan tidak boleh dioperasikan - Pelanggaran dapat berujung pada denda, penghentian kegiatan, atau pembongkaran - Untuk pelanggaran berat - pidana penjara hingga 5 tahun - Jika SLF diperoleh secara tidak sah - sertifikat bisa dicabut dan bangunan dapat dibongkar bahkan setelah mulai digunakan

Artikel lainnya