PBG di Indonesia: fungsi, risiko tanpa izin, dan cara mengurusnya
AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
PBG = Persetujuan Bangunan Gedung = izin mendirikan bangunan
Sejak 2021, PBG menggantikan IMB lama.
Fungsinya:
- izin resmi untuk membangun atau renovasi
- memastikan bangunan sesuai aturan
Penting:
PBG harus terbit sebelum pembangunan dimulai. Tanpa PBG, ada risiko proyek dihentikan, kena denda, atau dibongkar.
Berikut 3 situasi yang perlu dipahami:
1. Tidak ada PBG, tapi berencana mengurus SLF
Secara formal bisa. Namun jika diketahui PUPR, pembangunan bisa dihentikan. Jika terjadi insiden, risikonya bisa berlanjut ke proses hukum.
2. PBG “masih diproses”
Screenshot pengajuan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan:
• screenshot dari SIMBG
• korespondensi dengan PUPR
• dokumen proyek
3. PBG sudah ada
Ini juga bukan jaminan.
• bangunan bisa saja tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan
• PBG bisa hanya mencakup sebagian proyek
• SLF tidak akan terbit jika ditemukan ketidaksesuaian
Karena itu, cek semuanya - alamat, proyek, dan kesesuaian dengan RDTR.