PBG di Indonesia: fungsi, risiko tanpa izin, dan cara mengurusnya

AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Diterbitkan 13 Agustus 2025
PBG di Indonesia: fungsi, risiko tanpa izin, dan cara mengurusnya
PBG = Persetujuan Bangunan Gedung = izin mendirikan bangunan Sejak 2021, PBG menggantikan IMB lama. Fungsinya: - izin resmi untuk membangun atau renovasi - memastikan bangunan sesuai aturan Penting: PBG harus terbit sebelum pembangunan dimulai. Tanpa PBG, ada risiko proyek dihentikan, kena denda, atau dibongkar. Berikut 3 situasi yang perlu dipahami: 1. Tidak ada PBG, tapi berencana mengurus SLF Secara formal bisa. Namun jika diketahui PUPR, pembangunan bisa dihentikan. Jika terjadi insiden, risikonya bisa berlanjut ke proses hukum. 2. PBG “masih diproses” Screenshot pengajuan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan: • screenshot dari SIMBG • korespondensi dengan PUPR • dokumen proyek 3. PBG sudah ada Ini juga bukan jaminan. • bangunan bisa saja tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan • PBG bisa hanya mencakup sebagian proyek • SLF tidak akan terbit jika ditemukan ketidaksesuaian Karena itu, cek semuanya - alamat, proyek, dan kesesuaian dengan RDTR.

Artikel lainnya