Pajak jual properti leasehold di Bali: 10%, bukan 20%

AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Diterbitkan 18 Oktober 2025
Pajak jual properti leasehold di Bali: 10%, bukan 20%
Jika orang asing membeli rumah atau apartemen di Bali bukan dengan hak milik, melainkan dengan sewa jangka panjang, skema ini disebut Hak Sewa. Lalu ia memutuskan untuk menjual kembali rumah tersebut. Dalam kasus ini, pajak penjualannya adalah 10% dari nilai transaksi. Sederhananya, saat Anda menjual aset yang Anda pegang, negara menarik persentase kecil dari transaksi tersebut. Sebagian orang keliru dan mengatakan pajaknya 20%, padahal tidak demikian. Angka 20% berlaku untuk kasus yang berbeda, misalnya ketika orang asing memperoleh penghasilan di Indonesia yang tidak terkait dengan properti. Contoh sederhana: Vasiliy membeli vila leasehold selama 30 tahun seharga 100 000 dolar. Setelah 5 tahun, ia menjual kontrak tersebut kepada John dengan harga yang sama, 100 000. Ia membayar pajak 10 000 dolar (10%), dan transaksi itu sah secara hukum. Jadi, angka 20% dalam konteks ini adalah mitos.

Artikel lainnya