Pungutan wisata Bali (IDR 150 000): siapa yang bayar dan kenapa investor perlu tahu

AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Diterbitkan 19 Juni 2026
Sejak 14 Februari 2024, setiap turis asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar 150 000 rupiah (sekitar $9–10), dibayar satu kali per perjalanan. Berikut penjelasan apa itu pungutan ini, siapa yang dibebaskan, dan kenapa hal ini relevan bagi investor serta pemilik properti sewa. Apa itu. Pungutan wisata untuk turis asing (Pungutan Wisatawan Asing) diberlakukan berdasarkan peraturan daerah Bali — Perda No. 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan budaya dan alam Bali. Tata cara pembayarannya diatur dalam Peraturan Gubernur No. 2/2024. Berapa dan bagaimana. 150 000 rupiah per orang, satu kali per kunjungan, tanpa melihat lama tinggal. Pembayaran hanya non-tunai — melalui platform resmi dan aplikasi Love Bali (kartu, transfer bank, virtual account, QRIS). Bisa dibayar sebelum datang atau saat perjalanan berlangsung. Siapa yang dibebaskan (7 kategori): — pemegang KITAS dan KITAP (izin tinggal sementara dan tetap); — visa diplomatik dan dinas; — awak alat angkut; — visa penyatuan keluarga; — visa pelajar; — Golden Visa; — beberapa jenis visa lainnya. Kategori pemegang izin tinggal dan sebagian besar visa membuktikan statusnya dengan dokumen di lokasi; pemegang Golden Visa dan visa “lainnya” harus mengajukan pembebasan lebih dulu melalui Love Bali. Untuk apa dana ini digunakan. Menurut pemerintah provinsi, dana dialokasikan untuk perlindungan alam, pelestarian budaya Bali, dukungan bagi desa adat dan sistem irigasi Subak, pura dan upacara, serta pengelolaan sampah. Sepanjang 2024, dana yang terkumpul melebihi 318 miliar rupiah. Kenapa ini penting bagi investor dan pemilik rental: — jika Anda tinggal di Bali dengan KITAS/KITAP — Anda TIDAK membayar pungutan ini (residen dibebaskan); — tamu Anda yang datang sebagai turis membayar sendiri — nominalnya kecil, tetapi sebaiknya diinformasikan saat check-in; — ini adalah sinyal arah kebijakan: Bali semakin memperketat regulasi pariwisata (pungutan, pengawasan rental — lihat aturan APOA), dan lingkungan regulasinya kemungkinan akan makin ketat. Pertimbangkan hal ini dalam horizon investasi Anda. Penting: aturan dan nominal dapat berubah (pada 2025 undang-undang ini sempat direvisi). Sebelum bepergian, selalu cek informasi terbaru di Love Bali resmi. Sumber: — Love Bali (platform resmi): https://lovebali.baliprov.go.id/ — Perda Bali No. 6/2023 (JDIH): https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/perda/29179 — Dinas Pariwisata Provinsi Bali: https://disparda.baliprov.go.id/

Artikel lainnya