Pajak Properti di Bali: Beli, Miliki, Sewa, Jual (2026)

AB
Andrei Balinsky
Pendiri Balinsky
Diterbitkan 19 Juni 2026
Pajak properti di Bali sebenarnya cukup mudah dipahami jika dibagi berdasarkan tahap transaksi. Berikut gambaran lengkap untuk pembeli asing pada 2026 — termasuk tarif dan pihak yang menanggungnya. Saat membeli. — BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) — hingga 5% dari nilai transaksi di atas batas tidak kena pajak (NPOPTKP: minimal 80 juta rupiah, untuk warisan — mulai 300 juta). Sejak 2022 ini menjadi pajak daerah (UU HKPD No. 1/2022), jadi tarif dan batas minimumnya bergantung pada wilayah (Badung, Gianyar, dll.). — Jika membeli dari developer — PPN. Secara nominal mulai 2025 tarifnya 12%, tetapi untuk hunian biasa digunakan dasar pengenaan 11/12, sehingga efektif PPN tetap 11% (aturan PMK 131/2024). — PPnBM (pajak barang mewah) — 20%, tetapi hanya untuk properti mewah dengan harga mulai 30 miliar rupiah. Untuk sebagian besar transaksi, pajak ini tidak berlaku. Saat memiliki. — PBB (pajak bumi dan bangunan tahunan) — hingga 0,5% dari dasar pengenaan pajak (NJKP, dihitung dari nilai kadaster/NJOP). Ini juga termasuk pajak daerah. Saat disewakan. — PPh final 4(2) atas sewa — 10% dari pendapatan sewa bruto untuk wajib pajak dalam negeri. Jika penyewa adalah perusahaan, pajak biasanya dipotong oleh penyewa; jika penyewa perorangan, pajak dibayar oleh pemilik. — Jika Anda terdaftar sebagai PKP, maka sewa juga dikenakan PPN tambahan (efektif 11%). — Untuk non-residen (kurang dari 183 hari per tahun di Indonesia), umumnya berlaku PPh 26 — 20% dipotong di sumber, tetapi tarifnya bisa lebih rendah jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara (untuk Rusia — cek tax treaty yang berlaku). Saat menjual. — PPh final 2,5% dari harga bruto transaksi — dibayar oleh penjual sebelum proses di notaris. Untuk rumah sederhana dari developer — 1%. Biaya lain (bukan pajak, tetapi perlu masuk perhitungan anggaran transaksi). — Notaris-PPAT untuk akta jual beli (AJB) — secara hukum batas maksimal 1% dari nilai transaksi (PP No. 37/1998), dalam praktik biasanya 0,5–1% dan bisa dinegosiasikan. — Pendaftaran sertifikat di BPN — biaya administrasi kecil. Hal penting yang perlu diingat: — BPHTB dan PBB setelah reformasi 2022 adalah pajak daerah, jadi angka pastinya harus dilihat berdasarkan kabupaten setempat, bukan “rata-rata Indonesia”; — tarif bisa berubah: PPN naik pada 2025, ambang batas juga dapat disesuaikan — sebelum transaksi, selalu cek aturan terbaru dan konsultasikan dengan konsultan pajak independen; — semua pajak utama mengacu pada NJOP atau harga transaksi resmi: mencantumkan harga lebih rendah di kontrak menimbulkan risiko, baik dari sisi pajak maupun perlindungan hukum transaksi. Sumber: — DJP (otoritas pajak Indonesia): https://www.pajak.go.id/en — PwC Indonesia, Tax Summaries (tarif dan dasar pengenaan): https://taxsummaries.pwc.com/indonesia/individual/other-taxes — Regulasi: UU HKPD No. 1/2022, UU HPP No. 7/2021, PP 34/2016, PP 34/2017

Artikel lainnya