Pajak saat warga asing menjual leasehold: 10% atau 20%
AB
Andrei Balinsky
Pangadeg Balinsky
Jika warga asing membeli vila atau apartemen dengan leasehold (Hak Sewa) lalu menjual sisa masa sewanya, atas nilai transaksi itu dibayar pajak.
Apa yang dilakukan kantor pajak dalam praktik
Mengenakan pajak final 10% dari seluruh nilai transaksi. Bukan dari keuntungan, melainkan dari nilai transaksinya. Dasarnya adalah aturan tentang sewa tanah dan bangunan (Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017).
Mengapa ada yang menyebut 20%
Untuk bukan residen (kurang dari 183 hari setahun di Indonesia), Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tarif umum 20% yang dipotong di sumbernya (Pasal 26). Sebagian konsultan pajak berpendapat tarif inilah yang harus berlaku bagi bukan residen. Penjelasan resmi dari kantor pajak tidak ada, persoalannya masih diperdebatkan.
Contoh
Seorang warga asing membeli vila leasehold 30 tahun seharga $100.000 dan setelah 5 tahun menjual sisa masa sewanya dengan harga yang sama.
— menurut praktik kantor pajak: 10% — $10.000;
— jika dikenakan tarif untuk bukan residen: 20% — $20.000, tetapi perjanjian pajak dengan negara asal bisa menurunkannya.
Yang perlu dilakukan
Sebelum transaksi, tanyakan kepada notaris dan konsultan pajak tarif mana yang akan dikenakan kepada Anda, dan masukkan ke dalam harga.
Catatan redaksi
Redaksi Balinsky · 12 Oktober 2026.
Pembaruan: sebelumnya artikel ini menyebut 20% sebagai mitos dan 10% dikenakan dari keuntungan. Kami membetulkannya: 10% dikenakan dari seluruh nilai transaksi, sedangkan soal «10% atau 20% untuk bukan residen» masih diperdebatkan di kalangan profesional.
Sumber: IKPI, 2026 — https://ikpi.or.id/presiden-aotca-sewa-properti-wpln-non-but-di-ri-semestinya-dipotong-pph-pasal-26/; Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan — https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-36-tahun-2008. Berdasarkan materi: https://t.me/BaliLawyer/156