SLF (Sertifikat Laik Fungsi): untuk apa, cara mendapatkannya, dan apa risikonya tanpa SLF
AB
Andrei Balinsky
Pangadeg Balinsky
SLF - Sertifikat Laik Fungsi
Apa itu SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) - sertifikat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan boleh digunakan. Sertifikat ini harus diperoleh sebelum bangunan mulai dipakai.
Siapa yang menerbitkan:
Pemerintah daerah (kabupaten) lewat sistem pemerintah SIMBG. Pemeriksaan teknis dilakukan oleh dinas pekerjaan umum (PUPR).
Berlaku berapa lama:
- 20 tahun - untuk rumah tinggal
- 5 tahun - untuk semua bangunan lain
Apa yang diperiksa:
- kesesuaian dengan desain
- keselamatan (balok, evakuasi, proteksi kebakaran, kelistrikan, dan lain-lain)
- kemutakhiran seluruh dokumen
- kesesuaian dengan aturan tata ruang
Dokumen yang diperlukan:
– gambar, rencana teknis, berita acara pengujian
- foto bangunan, identitas, PBB, perjanjian atas tanah
- sertifikat kesesuaian tata ruang (SKRK), izin IPPT
- dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL), dan lain-lain
Risiko:
- Tanpa SLF bangunan dilarang digunakan
- Untuk pelanggaran: denda, penghentian kegiatan, pembongkaran
- Penjara sampai 3, 4, atau 5 tahun — hanya jika pelanggaran menyebabkan kerugian, cedera, atau kematian
- Jika SLF diperoleh «dengan cara yang tidak benar» - SLF bisa dicabut dan bangunan dibongkar bahkan setelah mulai dipakai
Catatan redaksi
Redaksi Balinsky · 12 Oktober 2026.
Pembaruan: kami memperjelas siapa yang menerbitkan SLF dan kapan pelanggaran diancam penjara.
Sumber: Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 — https://pasal.id/peraturan/pp/pp-no-16-tahun-2021; sistem SIMBG — https://simbg.pu.go.id. Berdasarkan materi: https://t.me/BaliLawyer/108